Jual beli kredit dengan pengertian menjual barang secara tidak tunai dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga tunai. Jual beli semacam ini pada dasarnya boleh asalkan memenuhi lima persyaratan.
Pertama, penjual memiliki barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit. Penjual tidak boleh menjual barang manakala dia sendiri belum memiliki barang yang hendak dia jual.
Kedua, disamping memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang yang akan dijual sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya jika terjadi sesuatu atas barang tersebut maka penjual-lah yang bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya. Dengan demikian termasuk jual beli yang terlarang adalah manakala kita mengadakan transaksi menjual barang, barang yang bersangkutan memang sudah kita beli alias kita miliki namun barang tersebut belum masuk dalam tanggung jawab kita, namun berada dalam tanggung jawab tempat kulakan kita karena barang tersebut memang masih ada di tempat kulakan kita. Dengan adanya transaksi jual beli atau ijab kabul antara kita dengan pedagang kulakan, maka kita telah memiliki barang tersebut namun kita tidak boleh mengambil untung dari barang tersebut dengan menjual kembali barang tersebut sampai barang tersebut berada dalam tanggung jawab kita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendapatkan keuntungan dari suatu barang padahal kita tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Ketiga, ketika kita menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak boleh membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah dari pembeli yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, maka terjadilah jual beli yang disebut dengan jual beli ‘inah padahal jual beli ‘inah adalah jual beli yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Keempat, barang yang dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang terlarang diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli emas secara kredit. Ini terlarang karena manakala emas dibeli dengan uang, maka hal ini diperbolehkan dengan satu syarat yaitu uang dan emas diserahkan di tempat terjadinya transaksi.
Kelima, tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayarkan cicilan bulanan, karena denda finansial yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah riba jahiliah.
Referensi: Safeshare
Baca juga pembahasan menarik lainnya: Syarat MLM yang Halal
Artikel www.PengusahaMuslim.com
=========================
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Cara untuk menjadi Anggota Milis
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]